www.marketingdebusca.com – Kebijakan penghentian tantiem komisaris BUMN tengah menjadi perbincangan panas di ruang publik. Pemerintah mengklaim langkah ini bisa menghemat sekitar Rp 8,3 triliun per tahun, angka yang tentu saja menggoda ketika APBN terus terbebani berbagai kebutuhan strategis. Namun, di balik euforia penghematan, kebijakan penghentian tantiem komisaris BUMN menyimpan banyak lapisan persoalan, mulai dari keadilan, tata kelola, hingga dampak jangka panjang bagi kualitas pengawasan perusahaan negara.
Keputusan menyetop tantiem mengirim sinyal tegas bahwa era privilese berlebihan bagi elite korporasi pelat merah mulai ditata ulang. Kebijakan penghentian tantiem komisaris BUMN bukan sekadar soal memotong pos bonus, tetapi cerminan upaya mengubah kultur pengelolaan BUMN. Pertanyaannya: apakah kebijakan ini cukup adil, efektif, serta berkelanjutan? Atau justru berisiko mengurangi daya tarik posisi komisaris bagi talenta terbaik yang diharapkan mampu memperkuat peran BUMN sebagai mesin pembangunan nasional?
Kebijakan Penghentian Tantiem Komisaris BUMN: Latar dan Logika
Kebijakan penghentian tantiem komisaris BUMN muncul di tengah tuntutan efisiensi keuangan negara. Selama bertahun-tahun, BUMN kerap dikritik karena struktur remunerasi yang dinilai gemuk, namun belum sepenuhnya sebanding dengan kinerja riil. Tantiem, sebagai bentuk bonus berbasis keuntungan perusahaan, sering dipersoalkan ketika BUMN memperoleh dukungan negara melalui penyertaan modal, penjaminan utang, atau kebijakan preferensial lain. Logika sederhananya, keuntungan yang diperoleh belum sepenuhnya mencerminkan daya saing murni di pasar.
Melalui kebijakan penghentian tantiem komisaris BUMN, pemerintah berupaya menegaskan bahwa laba BUMN harus kembali sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat luas. Kompensasi komisaris lebih diarahkan pada honorarium tetap, serta tunjangan yang sifatnya terukur dan transparan. Dari sudut pandang fiskal, langkah ini menutup celah kebocoran anggaran tidak langsung, karena negara sebagai pemilik utama mengurangi insentif yang berpotensi menggerus dividen. Keputusan itu juga memperkuat narasi penghematan di tengah ruang fiskal yang menipis.
Namun, di balik argumen efisiensi, perlu diingat bahwa komisaris memegang mandat krusial dalam fungsi check and balance. Jika kebijakan penghentian tantiem komisaris BUMN diterapkan tanpa desain remunerasi pengganti yang cermat, risiko moral hazard justru bisa bergeser ke area lain, seperti penyalahgunaan fasilitas, pengaturan proyek, atau bentuk kompensasi tidak resmi. Jadi, logika penghematan perlu bersanding dengan logika tata kelola modern, bukan sekadar pengetatan simbolik demi kepuasan opini publik sesaat.
Dampak Finansial, Tata Kelola, serta Risiko Tersembunyi
Dari sisi angka, kebijakan penghentian tantiem komisaris BUMN menawarkan narasi penghematan yang mudah dijual: Rp 8,3 triliun per tahun bukan jumlah kecil. Dana sebesar itu dapat dialihkan ke pembiayaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, atau program perlindungan sosial. Namun, penghematan fiskal seharusnya tidak hanya diukur melalui pemotongan bonus, tetapi juga melalui peningkatan efisiensi operasional, perbaikan manajemen risiko, serta pengurangan proyek mercusuar yang boros. Tanpa reformasi menyeluruh, pemotongan tantiem hanya menjadi kosmetik.
Dari perspektif tata kelola, kebijakan penghentian tantiem komisaris BUMN membawa pesan moral: pengurus perusahaan negara harus memberi teladan sederhana, efisien, serta akuntabel. Tantiem selama ini sering dianggap sebagai bentuk apresiasi atas laba yang belum tentu lahir dari keunggulan kompetitif, bisa saja dari monopoli, regulasi protektif, ataupun dukungan fiskal langsung. Dengan menghapus tantiem, pemerintah mendorong BUMN kembali ke fungsi utama sebagai perpanjangan tangan negara yang mengutamakan kepentingan publik, bukan arena perburuan rente jabatan komisaris.
Meski begitu, kebijakan ini menyimpan risiko tersembunyi jika tidak disertai desain kebijakan turunan yang matang. Hilangnya tantiem berpotensi menurunkan daya tarik posisi komisaris bagi profesional berintegritas tinggi, terutama mereka yang sebelumnya terbiasa menerima kompensasi kinerja kompetitif di sektor swasta. Bila kursi komisaris kemudian lebih banyak diisi figur politis, bukan ahli industri, maka pengawasan strategis bisa melemah. Di titik ini, kebijakan penghentian tantiem komisaris BUMN berpotensi menciptakan paradoks: menghemat rupiah, namun membayar mahal melalui menurunnya kualitas governance.
Sudut Pandang Keadilan, Insentif, serta Daya Saing Talenta
Dari kacamata keadilan sosial, banyak yang menilai kebijakan penghentian tantiem komisaris BUMN sebagai angin segar. Ketimpangan pendapatan antara pejabat BUMN dan pekerja biasa sudah lama memicu rasa ketidakpuasan. Ketika negara meminta rakyat menahan konsumsi, menanggung kenaikan tarif, atau menerima pengalihan subsidi, pemandangan bonus jumbo bagi elite korporasi pelat merah terasa menohok. Di sini, kebijakan penghentian tantiem komisaris BUMN dianggap langkah etis untuk mengurangi jurang tersebut, meski tidak otomatis menyelesaikan akar ketimpangan struktural.
Dari sisi insentif, persoalan menjadi lebih rumit. Bonus berbasis kinerja, termasuk tantiem, pada prinsipnya diciptakan agar pengurus perusahaan terdorong mencapai target ambisius secara berkelanjutan. Tanpa mekanisme penghargaan yang jelas, ada kekhawatiran semangat perbaikan kinerja akan memudar. Tantangan utama pemerintah adalah merancang skema kompensasi alternatif yang tetap memacu kinerja, namun tidak menimbulkan kesan berlebihan atau melukai rasa keadilan publik. Bisa saja melalui indikator berbasis good corporate governance, kepatuhan regulasi, strategi jangka panjang, bukan hanya laba jangka pendek.
Dari dimensi daya saing talenta, BUMN kini bersaing dengan perusahaan swasta global untuk merekrut komisaris berkelas dunia. Kebijakan penghentian tantiem komisaris BUMN berpotensi menurunkan daya tarik posisi tersebut jika tidak dibarengi mekanisme lain, misalnya reputasi profesional kuat, ruang independensi pengambilan keputusan, atau skema penghargaan non-finansial yang bermakna. Talenta terbaik biasanya mengejar lebih dari sekadar gaji; mereka mencari mandat jelas, struktur tata kelola bersih, serta kesempatan meninggalkan legacy. Jika ketiga aspek tersebut menguat, hilangnya tantiem bukan lagi masalah utama.
Rekomendasi Kebijakan dan Tantangan Implementasi
Dari perspektif pribadi, kebijakan penghentian tantiem komisaris BUMN adalah langkah berani yang pantas diapresiasi, tetapi tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah perlu mengemasnya sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh atas ekosistem BUMN. Pertama, perkuat seleksi komisaris melalui proses transparan serta berbasis merit, bukan sekadar akomodasi politik. Kedua, susun kerangka remunerasi yang seimbang: cukup menarik bagi profesional berkualitas, namun tetap rasional dan terhubung erat dengan indikator kinerja yang relevan bagi kepentingan publik.
Implementasi kebijakan penghentian tantiem komisaris BUMN wajib disertai pengawasan eksternal kuat. Laporan tahunan BUMN perlu memuat informasi detail mengenai struktur remunerasi, termasuk seluruh fasilitas non-tunai. Tanpa transparansi komprehensif, pemotongan tantiem bisa saja digantikan oleh bentuk kompensasi terselubung lain. Di sinilah peran DPR, BPK, Kementerian BUMN, hingga masyarakat sipil menjadi krusial. Kebijakan bagus di atas kertas sering kali runtuh saat bertemu kompromi politik serta kepentingan kelompok.
Selain itu, momentum kebijakan penghentian tantiem komisaris BUMN seharusnya dimanfaatkan untuk meninjau kembali model bisnis BUMN secara menyeluruh. Perusahaan negara tidak boleh terus menerus menjadi instrumen kebijakan jangka pendek, misalnya penugasan harga murah tanpa kompensasi memadai, lalu tetap dituntut membukukan laba tinggi. Ketegangan peran tersebut sering melahirkan angka kinerja yang semu. Dengan mengklarifikasi mandat, membersihkan konflik kepentingan, serta menyelaraskan target finansial dan sosial, struktur remunerasi baru akan memiliki fondasi kokoh.
Penutup: Menguji Keseriusan Reformasi BUMN
Pada akhirnya, kebijakan penghentian tantiem komisaris BUMN adalah cermin seberapa serius negara membenahi fondasi tata kelola perusahaan miliknya. Penghematan Rp 8,3 triliun per tahun patut disambut, namun angka itu tidak boleh menjadi tirai yang menutupi pekerjaan rumah lebih besar, yakni membentuk BUMN yang profesional, transparan, serta berorientasi jangka panjang. Langkah ini baru awal, bukan garis akhir. Reformasi sejati menuntut keberanian mengurangi intervensi politik, menegakkan meritokrasi, serta membangun budaya akuntabilitas dari dewan komisaris hingga level operasional. Jika kebijakan penghentian tantiem hanya berujung pada perubahan kosmetik tanpa transformasi struktur, maka kita sekadar mengganti bentuk privilese, bukan menghapusnya. Refleksi kritis publik setidaknya menjaga agar kebijakan ini terus diuji, disempurnakan, serta dipastikan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.