www.marketingdebusca.com – Kasus gagal bayar di salah satu platform pembiayaan syariah kembali memicu kekhawatiran publik. Banyak investor ritel bertanya-tanya, mengapa praktik fraud bisa lolos begitu saja tanpa terdeteksi sejak awal. Padahal ekosistem fintech syariah digadang-gadang lebih aman karena berlandaskan prinsip keadilan, transparansi serta pengawasan ganda dari regulator dan dewan pengawas syariah.
Fenomena ini menampar asumsi bahwa label syariah otomatis bebas risiko praktik fraud. Justru, ketika rasa percaya terlalu tinggi, kewaspadaan cenderung menurun. Kombinasi kepercayaan buta, kejar imbal hasil, serta keterbatasan literasi finansial membuat banyak orang tidak sempat menguji ulang janji manis imbal hasil. Di titik tersebut, celah untuk rekayasa laporan, manipulasi data, maupun penyamaran gagal bayar menjadi sangat lebar.
Mengapa Praktik Fraud di Fintech Syariah Sulit Terdeteksi?
Praktik fraud di fintech syariah sering tersembunyi di balik narasi religius dan jargon kehalalan. Investor merasa tenang karena ada fatwa, akad syariah, juga istilah-istilah Arab yang terkesan kokoh secara moral. Sayangnya, praktik fraud tidak peduli label apa yang dipasang. Selama struktur tata kelola lemah, sistem pengawasan minim, serta alur data tidak terbuka, potensi penyimpangan akan terus hidup. Transparansi teknis justru lebih penting daripada sekadar label syariah.
Sulitnya deteksi praktik fraud juga berkaitan dengan kompleksitas rantai pembiayaan. Di satu sisi, investor hanya melihat dashboard aplikasi: nominal terdanai, estimasi imbal hasil, serta status cicilan. Di sisi lain, di lapangan, kualitas debitur, validitas agunan, aliran kas proyek, maupun risiko hukum kerap tidak tampak. Tanpa akses informasi rinci, investor ritel nyaris mustahil mengenali pola mencurigakan sebelum gagal bayar sudah telanjur terjadi.
Selain itu, pelaku praktik fraud memanfaatkan celah asimetri informasi antara manajemen dan pengguna. Manajemen memegang seluruh data operasional, sedangkan investor hanya melihat ringkasan yang sudah dipoles. Jika tidak ada audit forensik independen, pengujian data kredit, maupun rekonsiliasi laporan berkala, maka red flag rawan terlewat. Di sinilah regulasi, asosiasi industri, serta komunitas investor perlu menuntut pelaporan lebih detail agar praktik fraud tidak bisa bersembunyi di balik angka-angka yang tampak rapi.
Modus Praktik Fraud: Dari Rekayasa Data hingga Skema Berantai
Modus praktik fraud di sektor ini sering berawal dari tekanan pertumbuhan. Persaingan platform mendorong manajemen mengejar penyaluran pembiayaan sebesar mungkin. Saat laju penyaluran tidak diimbangi kualitas analisis risiko, godaan memoles data mulai muncul. Contohnya, profil debitur yang seharusnya masuk kategori berisiko tinggi digambarkan seolah layak biayai. Rasio gagal bayar dipoles agar tampak rendah, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga.
Modus lain adalah penggunaan dana baru untuk menutupi kewajiban lama. Skema ini tidak selalu sedrastis ponzi klasik, namun beririsan dengan pola tersebut. Ketika arus kas pembiayaan macet, manajemen menggantungkan harapan pada masuknya investor baru. Dana segar lantas dipakai membayar sebagian kewajiban lama sehingga platform masih tampak sehat di permukaan. Ini praktik fraud karena sengaja menyembunyikan kondisi sebenarnya dari investor yang percaya.
Ada pula praktik fraud lebih halus melalui biaya tersembunyi, penggelembungan valuasi agunan, maupun klaim kerja sama strategis yang belum benar-benar berjalan. Cerita sukses proyek atau testimoni debitur sering ditonjolkan, sementara masalah tunggakan, sengketa hukum, serta penurunan kualitas portofolio disimpan jauh dari sorotan. Dari sudut pandang pribadi, saya melihat pola ini berakar pada budaya enggan jujur terhadap risiko. Selama industri masih terobsesi angka pertumbuhan, kejujuran penuh terasa “tidak menarik” di mata pemilik modal jangka pendek.
Peran Investor Ritel: Dari Korban Pasif Menjadi Pengawas Aktif
Investor ritel sering diposisikan sebagai korban praktik fraud, namun sesungguhnya punya daya tawar moral yang besar. Tanpa modal ritel, platform sulit berkembang. Karena itu, investor perlu bergeser dari sikap pasif menuju peran pengawas aktif. Ajukan pertanyaan mendalam tentang sumber imbal hasil, metode penilaian debitur, tingkat gagal bayar riil, hingga proses penagihan. Tolak investasi jika jawaban terasa mengambang. Semakin sering pertanyaan kritis muncul, semakin sulit pelaku praktik fraud menyembunyikan celah. Pada akhirnya, ekosistem syariah hanya akan sehat bila kejujuran, transparansi, serta literasi risiko menjadi budaya bersama, bukan sekadar janji manis pada materi promosi.